PENGUMUMAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN (HOLD) DANA BEASISWA UNTUK PENERIMA BEASISWA KALTIM KATEGORI TUNTAS TAHUN 2019 (TAHAP TERAKHIR)

  • NAURAH
  • 21-09-2021

Sehubungan dengan masih adanya penerima Beasiswa Kaltim kategori Tuntas tahun 2019 yang belum mengirimkan laporan kemajuan studi (evaluasi nilai/IPK terakhir), dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dari 3.235 penerima Beasiswa Kaltim kategori Tuntas tahun 2019, sampai dengan bulan September 2021 masih terdapat 142 penerima Beasiswa yang belum mengirimkan laporan kemajuan studi yang diperoleh.
  2. Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur (BP-BKT) membuka kesempatan terakhir bagi penerima Beasiswa Kaltim kategori Tuntas tahun 2019 yang belum mengirimkan laporan kemajuan studi pada periode Januari – September dengan link monev-beasiswa.kaltimprov.go.id
  3. Jadwal pengunggahan (upload) dokumen evaluasi nilai/IPK dilakukan dalam 3 periode yaitu pada tanggal:

Tahap ke-10 = 1-15 Oktober 2021

Tahap ke-11 = 1-15 November 2021

Tahap ke 12 = 1-15 Desember 2021

  1. Pembukaan pemblokiran (hold) dana beasiswa akan dilakukan pada minggu keempat setiap bulan setelah tim Beasiswa Kaltim selesai melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah (upload).
  2. Bagi penerima Beasiswa Kaltim kategori Tuntas tahun 2019 yang sudah mengunggah (upload) dokumen evaluasi nilai/IPK terakhir akan tetapi belum dinyatakan valid dokumennya (tertolak di website), maka masih diberi kesempatan untuk mengunggah (upload) kembali dengan dokumen yang benar dan sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.

Bagi yang tidak mengunggah (upload) dokumen yang benar dan tidak sesuai dengan yang telah dipersyaratkan (dokumen laporan kemajuan studi yang diunggah dinyatakan tidak valid), maka pembukaan hold dana beasiswa belum dapat dilakukan/ditunda.

Batas terakhir pengiriman laporan kemajuan studi adalah tanggal 15 Desember 2021. Apabila sampai tanggal tersebut penerima beasiswa tuntas tahun 2019 tidak mengirimkannya, maka sisa dana beasiswa yang sebelumnya dihold akan dikembalikan ke kas daerah.

Demikian untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

 

Ketua BP-BKT,

Drs. Iman Hidayat, M.Si.