PENGUMUMAN MONITORING dan EVALUASI (MONEV) UNTUK PENERIMA BEASISWA KALTIM KATEGORI TUNTAS TAHUN 2019, 2020, 2021 dan 2022

  • Faisal Erlangga Sanora
  • 03-01-2023

Diberitahukan kepada penerima Beasiswa Kaltim kategori Tuntas :

  • Tahun 2019
  • Tahun 2020
  • Tahun 2021
  • Tahun 2022 ( Pengisian Monev baru bisa dilakukan pada Bulan Juni 2023 )

yang belum melakukan Monitoring dan Evaluasi sampai tahap  ke 4 (Empat) sesuai pengumuman tanggal 03 Oktober 2022, diberi kesempatan untuk melakukan pengisian Monev lanjutan dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Jadwal pengiriman laporan Kemajuan Studi berupa pengunggahan (upload) dokumen evaluasi nilai/IPK adalah sebagai berikut:

Tahap ke-5 = Tanggal 3 - 15 Januari 2023

Tahap ke-6 = Tanggal 1 - 15 Februari 2023

Tahap ke-7 = Tanggal 1 - 15 Maret 2023

  1. Proses verifikasi akan mulai dilakukan setelah tanggal 15 setiap bulan.
  2. Pembukaan (hold) dana beasiswa akan dilakukan pada minggu keempat setiap bulan setelah tim Beasiswa Kaltim selesai melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah (upload).
  3. Untuk Penerima Beasiswa yang telah mengisi Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Tahap 1 ( Pertama ) sampai Tahap 4 ( Empat ) tidak perlu mengisi kembali monev tersebut, apabila telah mengisi dan belum ada pembukaan hold silahkan melakukan pengaduan di laman  https://web.disdikbud.kaltimprov.go.id/login
  4. Kepada penerima yang sudah melaporkan kemajuan studinya diharapkan untuk memastikan status laporannya (Menunggu, Diterima atau Ditolak) pada akun masing-masing sebelum pengisian monev ditutup.
  5. Untuk penerima Beasiswa Kaltim Tuntas 2019, 2020 dan 2021 yang belum melaporkan kemajuan studinya diharapkan untuk segera melaporkannya dengan mengunggah (upload) di website

 https://monev-beasiswa.kaltimprov.go.id/

  1. Bagi penerima Beasiswa Kaltim kategori Tuntas tahun 2019, 2020 dan 2021 yang sudah mengunggah (upload) dokumen evaluasi nilai/IPK terakhir akan tetapi belum dinyatakan valid dokumennya (tertolak di website), masih diberi kesempatan untuk mengunggah (upload) kembali dengan dokumen yang benar dan sesuai yang dipersyaratkan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Ketua BP-BKT,

 

Drs. H. Iman Hidayat, M.Si.